BANDUNG, KOMPAS.TV - Aksi pencopotan bendera merah putih yang terjadi di Garut, menjadi perhatian kepolisian provinsi Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jabar menyebut, pelaku terancam pasal berlapis.
Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus pelucutan bendera merah putih di Garut.
Selain berbekal rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari warga yang kehilangan bendera.
Pelaku pelucutan bendera merah putih terancam pasal berlapis, yakni pasal 24 tahun 2009 terkait pasal bendera, dan 363 mengenai pencurian pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara, dan denda senilai 500 juta rupiah.
Untuk lebih tahu beri tater-update seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/