BANDUNG. KOMPAS. TV - Kepolisian daerah jawa barat, menangkap 7 pelaku pelemparan bom molotov di markas pdip di kabupaten bogor, ke tujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka .
Tujuh pelaku pelemparan bom molotov di pac pdip cileungsi kabupaten bogor ditangkap kepolisian daerah jawa barat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka .
Ke tujuh pelaku memiliki peran masing-masing, dua diantaranya merupakan anggota dan mantan anggota laskar pembela islam atau LPI
Terkait motif dari tersangka, kepolisian masih mendalaminya namun dari keterangan sementara tersangka merasa emosi atas pembakaran foto rizieq shihab, di depan gedung dpr beberapa waktu silam.
Tersangka terancam pasal 187 kuhp tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan kebakaran, diancam pidana paling lama 12 tahun penjara serta pasal 406 kuhp dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kepolisian masih memburu pelaku lainnya, karena diduga pelaku lebih dari tujuh orang.
Untuk lebih tahu beri tater-update seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/