KOMPAS.TV - Pasca jalani sidang etik siang tadi, kini penilaian pelanggaran Ketua KPK berada di tangan Dewan Pengawas KPK.
Koordinator MAKI sebagai pelapor menilai penggunaan helikopter swasta dalam perjalanan pribadi ketua kpk tidak etis dan bergaya hidup mewah.
Ketua KPK, Firli Bahuri, tak banyak berkomentar, menanggapi sanksi atas kasus dugaan pelanggaran etik, dan bahkan sanksi pencopotannya sebagai ketua kpk bila terbukti melanggar.
Firli menyebut dirinya tetap mengikuti aturan undang-undang yang berlaku dengan menjalani proses sidang etik.
Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan semua penilaian kepada Dewan Pengawas KPK.
Kasus yang menyeret Ketua KPK, Firli Bahuri adalah penggunaan helikopter dalam perjalanannya pada Juni 2020 lalu dari Palembang ke Baturaja pulang pergi.
Heli yang digunakan Firli tergolong mewah dengan tipe Eurocopter EC130 T2, berteknologi getaran rendah bagi kenyamanan penumpang.
Jarak Palembang dan baturaja adalah 460 kilometer lebih, dapat ditempuh selama kurang lebih 4 jam melalui darat.
Dari penelusuran tim riset Kompas TV, tarif sewa transportasi helikopter pada tahun 2018 lalu , berkisar tujuh juta rupiah per 15 menit.
Perbandingannya, Jakarta-Bandung dengan waktu penerbangan 45 menit dikenai tarif 16 juta rupiah.
Sesuai peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2015, Ketua KPK berhak menerima gaji pokok 5 juta lebih, dengan total tunjangan sebesar 118,8 juta rupiah.
Dari sederet daftar tunjangan itu, Ketua KPK berhak atas tunjangan transportasi sebesar 29,5 juta rupiah.
Ketua KPK, Firli Bahuri telah menjalani Sidang Etik Selasa (25/8/2020) dari pagi hingga siang kemarin secara tertutup. Sidang masih akan dilanjutkan. Jika terbukti, apa sanksi yang menanti Firli? Lalu seperti apa pemeriksaan di Dewan Pengawas?
Simak dialog selengkapnya bersama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga bersama Mantan Pimpinan KPK, M. Yasin.