Tegas! Batasi Aktivitas Warga Selama Pandemi, Begini Penerapan Jam Malam di Kota Bogor

KompasTV 2020-08-30

Views 1.7K

KOMPAS.TV - Mulai Sabtu, 29 Agustus kemarin, Pemkot Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. Kebijakan ini dibuat setelah Kota Bogor, masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan covid-19.

Wali Kota Bogor Bima Arya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas, hingga tanggal 11 September.

Pembatasan ini adalah pembatasan aktivitas warga di zona merah dengan jam malam.

Jam operasional mal, dan restoran di Kota Bogor juga ikut kena jam malam.

Di hari pertama, pada Sabtu kemarin, Pemkot Bogor bersama dengan TNI-Polri, menggelar patroli jam malam.

Patroli ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kerumunan warga di akhir pekan.

Salah satunya di seputaran Air Mancur, Jalan Martadinata, Jalan Merdeka, Jalan Pahlawan, dan di seputaran Bogor Nirwana Residence.

Petugas gabungan membubarkan aktivitas berkumpul warga.,

Wali Kota Bogor menegaskan, sanksi akan mulai diberlakukan hari senin besok.

Tak hanya itu kerumunan warga, sejumlah perbelanjaan juga dipantau.

Jelang pembatasan jam operasional pukul 6 sore, semua tempat usaha diharapkan juga mematuhi aturan jam malam.

Di pusat perbelanjaan botani square, kedatangan Wali Kota Bogor sontak membuat petugas operasional mal bergegas melakukan penutupan.

Para tenant di dalam mal langsung menghentikan aktivitas jualan dan menutup kios.

Para pengunjung juga diminta untuk meninggalkan mal.

Pemberlakuan jam malam dan batas waktu operasional tempat usaha ini disambut baik oleh pengunjung mal. Mereka berharap pandemi segera berakhir dan bisa beraktivitas secara normal.

Share This Video


Download

  
Report form