Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan jam malam, Senin (31/8/2020). Dalam aturan tersebut, warga di larang keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB.
Link Terkait:
https://jakarta.suara.com/read/2020/08/31/101956/aturan-jam-malam-di-depok-warga-dilarang-keluar-di-atas-pukul-2000-wib?page=1
https://jakarta.suara.com/read/2020/08/31/100459/mulai-hari-ini-depok-terapkan-jam-malam-untuk-cegah-penularan-corona
Jam malam itu untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19. Khusus untuk jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan belakangan sebagian besar kasus penularan COVID-19 di Kota Depok berasal dari klaster perkantoran.
#Depok #JamMalam
Video Editor: Sulistyo Jati
=================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom