Karangasem, KOMPASTV - Seorang asisten rumah tangga di kabupaten karangasem, nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya senilai 48 juta rupiah. Uang hasil gadai barang curian digunakan untuk membayar hutang
Ni Putu Eka Swidiyanawati harus berurusan dengan polisi di kabupaten karangasem lantaran kedapatan mencuri perhiasain milik majikannya. Wanita asal banjar dinas pasiatan kabupaten karangasem ini nekat melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi.
Tersangka berhasil menggasak persiahan seperti cincin, kalung, gelang dan liontin seharga 48 juta rupiah. Barang hasil curiannya kemudian digadaikan dan sebagian dijual di toko emas.
Kepada petugas, tersangka mengaku uang hasil gadai barang curian tersebut digunakannya untuk membayar hutang
Selain menangkap pelaku , polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 juta rupiah uang tunai hasil penjualan mas serta satu kotak tempat perhiasan mas .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara