PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikan tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi). Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan pada 5 September 2020 mendatang.
Link Terkait:
https://www.suara.com/bisnis/2020/09/02/082734/tarif-tol-cipularang-dan-padaleunyi-naik-mulai-5-september-2020?page=1
Dengan kenaikan tersebut, pengguna jalan yang ingin ke Bandung khususnya dari arah Jakarta akan mengalami kenaikan.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menambahkan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
#Cipularang #Padaleunyi #TarifTol
Video Editor: Dewi Yuliantini
=================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom