Denpasar - KOMPASTV ,Pasca diterbitkannya peraturan gubernur bali no 46 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan, pemerintah provinsi bali akan mengadakan operasi serentak penegakan PERGUB
Pemerintah provinsi bali menerbitkan peraturan gubernur bali no 46 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada 26 agustus 2020 lalu. Dimana pada peraturan tersebut memuat sanksi administratif dan denda 100 ribu rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker dan denda 1 juta bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan pencegahan covid 19 .
Terkait dengan PERGUB tersebut ketua gugus tugas percepatan penanganan covid 19 di provinsi bali akan menggelar operasi serentak di kabupaten kota di bali pada 7 september 2020 mendatang, pada operasi tersebut juga akan dilakukan penegakan sanksi .
Penegakan PERGUB ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Sementara kasus positif covid 19 di provinsi bali juga terus mengalami peningkatan dimana pada 1 september 2020 terdapat 160 kasus positif covid 19 yang terjadi melalui transmisi lokal yang diakibatkan oleh kurang disiplinnya warga menerapkan protokol kesehatan.
#pergub #pandemi #protokolkesehatan #pergubno46