JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa penerapan protokol kesehatan, di sejumlah kafe di Jakarta Selatan.
Anies langsung meminta kafe yang melanggar protokol kesehatan ditutup. Pemeriksaan mendadak yang dilakukan, dibagikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di akun instagramnya.
Ditemani Satpol PP, Anies mendapati sejumlah kafe yang melanggar protokol kesehatan, karena jumlah pengunjung yang melebihi 50 persen.
Anies mempertanyakan pengelola kafe yang tidak taat aturan PSBB transisi. Ia mengingatkan, melanggar protokol kesehatan bisa membahayakan nyawa orang lain.
Sementara itu, kota Bekasi memilih tidak mengikuti sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat, yang menerapkan jam malam.
Di kota Depok, Jawa Barat. Petugas gabungan dari Satpol PP kota Depok dan Pemprov Jawa Barat berkeliling kota Depok, pada Jumat malam.
Petugas menemukan banyak tempat usaha yang masih buka melewati jam malam, yakni pukul 20.00 WIB.
Pembatasan aktivitas warga di malam hari dilakukan, sebagai salah satu langkah menekan angka penyebaran Covid-19 di kota Depok yang terus meningkat.
Satpol PP kota Depok akan memberikan sanksi tegas, kepada para pemilik usaha yang masih membandel.
Meski masuk sebagai zona merah Covid-19, pemerintah kota Bekasi belum menerapkan aturan jam malam seperti di berbagai daerah lain.
Pemerintah hanya memperpanjang masa penerapan adaptasi kebiasaan baru dengan memperketat protokol kesehatan hingga 2 Oktober mendatang.