JAKARTA, KOMPAS.TV Penyanyi Reza Artamevia terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram saat menangkap artis Reza Artamevia.
"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip beratnya 0,78 gram, sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Yusri mengatakan awalnya tim dari Ditresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba.
Menurut pengakuan Reza sudah mengkonsumsi sabu selama 4 bulan.
Kini polisi tengah mencari seseorang berinisial F.
"Satu menjadi DPO pengejaran kita inisial F dan ini masih kita lakukan pengejaran F mudah-mudahan kita segera ketemu," ujar Yusri.