Karangasem, KOMPASTV - Sementara itu saudara, bakal calon pasangan petahana I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Made Sukarana yang diusung enam partai ini ,telah mendaftarkan diri ke kpu karangasem. Namun saat mendaftar bakal calon wakil bupati tidak hadir karena sakit. Kendati demikian pendaftaran dinyatakan sah oleh pihak KPU .
saat proses pendaftaran bupati dan wakil bupati karangasem, nampak Gusti Ayu Mas Sumatri tidak di dampingi padangan wakil I Made Sukarana. Hal ini karena sehari menjalang pendaftaran, ia dinyatakan positif covid 19. Hal ini diketahui setelah dilakukan test swab yang merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran bakal calon wakil bupati.
Kendati demikian, dengan menyerahkan hasil surat keterangan swab, sesuai peraturan pkpu masih bisa dilakukan mendaftar tanpa dihadiri oleh bersakutan. Setelah dilakukan prediksi berkas, pihak KPU karangasem menyatakan pasangan paket massker sah / dengan seluruh dokumen lengkap dan memenuhi syarat.
sementara itu ketua kpu provinsi bali,menjelaskan peraturan PKPU yang mengatur pasangan bakal calon dalam kondisi sakit boleh tidak hadir. Tapi harus melapirkan surat keterangan sakit yang resmi dari rumah sakit. Untuk itu pasangan paket massker diberikan kesempatan sampai tanggal 26 september 2020 penetapan calon. Namun jika masih kondisi sakit akan tetap ditunggu sampai sehat untuk mengikuti tahapan kampanye, dengan resiko pengurangan waktu kampanye .
Waktu pendaftaran dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 4 sampai 6 september 2020 . Selanjutan bakal pasangan calon kepala daerah ini akan mengikuti tes keshatan.
#bakalcalon #paslon #karangasem #pandemi #sakit #pkpu