JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus corona di Indonesia yang terus melambung tinggi membuat sedikitnya 59 negara melarang warga Indonesia masuk ke wilayahnya.
Kemenlu mengimbau agar masyarakat membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan mendesak.
Kasus corona di seluruh dunia per tanggal 8 September 2020 berada di kisaran 27,4 juta kasus menyebar di 213 negara.
Sementara di Indonesia, kasus corona juga terus melonjak.
Tercatat 8 September 2020, kasus corona tembus di angka 200.035 setelah sehari sebelumnya berada di angka 196.989.
Dalam program Sapa Indonesia Malam Selasa 8 September 2020, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengimbau masyarakat membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan mendesak.
Sementara bagi WNI yang telah menetap di luar negeri, pemerintah telah memberikan bantuan logistik untuk seluruh warga yang terdampak Covid-19.
Hal yang sama dilakukan 59 negara yang melarang warga Indonesia masuk ke wilayah negaranya.
Di antaranya Amerika Serikat, Spanyol, Italia, Uni Emirat Arab, Palestina.
Dalam akun Instagram @safetravel.kemenlu, pemerintah merilis kebijakan negara-negara terkait warga negara lain dalam mengatasi Covid-19.
Salah satu negara tetangga yang membatasi kunjungan dari Indonesia ke negaranya adalah Malaysia.
Sejauh ini, Malaysia memberlakukan larangan masuk ke wilayahnya bagi warga 23 negara.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan, "kami akan menambah lebih banyak negara dengan risiko tinggi yang memiliki lebih dari 150.00 kasus positif dalam daftar. Warga mereka akan dilarang (masuk Malaysia).
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menjelaskan pemerintah Malaysia akan terus melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut.
Warga Indonesia yang saat ini berada di Malaysia juga diimbau berkomunikasi dengan pihak terkait.
Kasus corona di Malaysia mulai terkendali.
Namun pembatasan pergerakan di Malaysia ditetapkan berlaku hingga akhir tahun 2020.