JEMBER, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember, Faida, karena keterlambatan memproses pembentukan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. Sanksi berupa tidak dibayarkan hak keuangan, seperti gaji, selama 6 bulan.
Pemberian sanksi tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 700/ 1713/ 060/ 2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember. Surat keputusan tersebut salah satunya ditujukan kepada Ketua DPRD Jember.
Sanksi diberikan, karena Bupati Jember terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi mengatakan keterlambatan tersebut, karena tidak tercapainya kesepakatan bersama dengan DPRD Jember. Pembahasan APBD tertunda, karena rekomendasi Menteri Dalam Negeri terkait perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK, belum ditindaklanjuti oleh Bupati Faida.
DPRD Jember tidak berani melakukan pembahasan, karena perintah Menteri Dalam Negeri belum dilakukan oleh Bupati Jember.
Sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Bupati Jember, yakni tidak diberikannya hak-hak keuangan, yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya selama 6 bulan sejak ditandatangani surat sanksi tanggal 2 September 2020 hingga Februari 2021.
Menurut Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi, pemberian sanksi administratif ini berdampak positif bagi pendidikan politik publik, karena memang sinergitas antara pihak eksekutif dan legislatif dalam berbagai hal sangat diperlukan untuk menunjang pembangunan daerah yang lebih baik.
#GubernurJatim #BupatiJember #RaperdaAPBD #SanksiKepalaDaerah