JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemprov DKI mengumumkan secara resmi pemberlakuan PSBB Jakarta yang dimulai 14 September 2020.
Anies Baswedan menyatakan bahwa pemerintah pusat mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB untuk memutus rantai penularan corona.
Anies mengungkapkan keputusannya memberlakukan PSBB dipertimbangkan berdasarkan beberapa hal.
Menurutnya, tingkat kematian yang tinggi akibat corona dan ketersediaan ruangan di rumah sakit untuk pasien yang sudah penuh jadi pertimbangan utama pemprov untuk menarik rem darurat.
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai tidak perlu PSBB karena roda ekonomi harus berjalan.
Sementara Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menambahkan bahwa sebelum PSBB diumumkan, pemerintah pusat dan pemprov membahas lebih lanjut aturan-aturan dalam PSBB agar terjadi harmonisasi kepentingan pusat dan daerah.
Seyogyanya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menjadi ibu kota negara harus terjalin. Jika hanya kepentingan politik yang menjadi tujuan saat ini, maka sebuah keniscayaan masyarakat yang akan dirugikan.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.