SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor singkawang mengamankan pasangan kekasih yang kedapatan menjambret. Pasangan kekasih berinisial AP dan TS diketahui telah melakukan aksinya di sembilan empat berbeda. Dua sejoli itu menargetkan perempuan yang menenteng tas saat mengendarai sepeda motor. Tidak jarang, aksi keduanya membuat korban terjatuh.
"Dari pengakuan tersangka mereka melakukan penjambretan dengan rata-rata korban perempuan yang sedang mengendarai kendaraan," ucap AKP Tri Prasetiyo, Kasat Reskrim Polres Singkawang.
Tersangka AP adalah residivis kasus penjambretan. Total sebelum tertangkap ia telah menjambret di 15 lokasi berbeda, sembilan di antaranya bersama kekasihnya TS.
AP mengakui jika barang hasil kejahatan mereka pergunakan untuk kebutuhan pribadi, serta untuk menggunakan narkoba jenis sabu. Kedua tersangka akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Jambret #Singkawang