JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Purnomo memastikan adanya unsur pidana dari terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polri, kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung karena adanya sumber api yang sengaja dinyalakan.
Mabes polri menyatakan akan mengusut siapa pun yang terlibat atas kebakaran yang terjadi.
Hingga saat ini Polri sudah memeriksa 131 saksi dalam kasus ini .
Kejanggalan dari kebakaran yang melahap Gedung Kejaksaan Agung
22 Agustus lalu, sedikit demi sedikit mulai terkuak.
Polisi memastikan api bukan berasal dari korsleting listrik, dugaan yang selama ini beredar pasca kebakaran.
Dalam dialog di Kompas Petang, Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Maki Kurniawan Adi mengaku telah mencium kejanggalan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung sedari awal.
Salah satunya terkait api yang berasal dari lantai enam, namun bisa
membakar keseluruhan gedung.