LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur meringkus lima tersangka yang merupakan bandar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka saat melakukan transaksi di jalan Lintas Timur. Polisi menemukan 5,37 gram sabu.
Dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan dan kembali meringkus tiga tersangka. Sebanyak 35,79 gram sabu juga diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Akp Dennis Arya Putra, menyebut lima tersangka ini terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi, dan telah menjalankan aksinya sejak 1 tahun terakhir di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2, nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana paling ringan 6 tahun penjara.
#bandarsabu #sabu #narkoba