PONTIANAK, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Kalimantan Barat memastikan akan memberi perlindungan khusus terhadap korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Perlindungan khusus juga diberlakukan terhadap saksi dan orang tua korban. KPPAD telah memfasilitasi korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis. KPPAD juga mendampingi korban menjalani proses hukum.
"Korban sudah kita amankan dan sudah diberi perlindungan oleh KPPAD Kalbar. Nanti dalam prosesnya akan didampingi oleh pengacara terkait laporan pengaduan," ucap Alik Rosyad, Komisioner KPPAD Kalimantan Barat.
Sebelumnya, kasus kejahatan seksual terjadi dan diduga menimpa seorang siswi SMP yang melibatkan oknum Kepolisian Resor Kota Pontianak, di mana seorang polisi lalu lintas, Brigadir "D", diduga melakukan tindak asusila terhadap "SW" yang masih berusia 15 tahun.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#KPPAD #Polantas #KekerasanSeksual