LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polsek Tanjung Karang Barat meringkus seorang pria di Bandar Lampung lantaran mencuri alat dekorasi pernikahan di Jalan Pancasila Sakti, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Tersangka mengaku mencuri, karena memerlukan biaya untuk persalinan sang istri. Tersangka ditangkap dikediamannya pada Rabu (2/9/2020) lalu.
Wakapolsek Tanjung Karang Barat Akp Hasanudin menyebut, tersangka tak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Mereka mencuri dengan cara menjebol rumah korban.
Setelah berhasil mengambi sejumlah peralatan dekorasi, barang curian ini diangkut menggunakan mobil bak terbuka sewaan dan berencana akan menjual barang curian tersbeut dengan harga 4,5 juta rupiah.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
#pencurian #pidana #kriminal