KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap praktik klinik aborsi di kawasan Jakarta Pusat.
Klinik ilegal ini telah beroperasi sejak 2017 silam.
Diduga lebih dari 32 ribu janin digugurkan selama klinik beroperasi sejak 2017.
Sejumlah pelaku mengaku sebagai dokter, padahal hanya sebagai sarjana kedokteran.
Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 9 orang tersangka selaku dokter dan staf klinik, serta satu tersangka yang baru saja melakukan aborsi.
Polisi menangkap 10 orang dalam kasus ini.
Tersangka menjalankan aksinya di klinik aborsi Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Modus yang dilakukan pelaku yakni mencari pasien aborsi secara online melalui situs dan akun media sosial, dengan tarif yang bervariasi, mulai dari dua juta rupiah.
Sementara, warga di sekitar klinik, mengaku tidak mengetahui adanya praktik aborsi yang dilakukan di klinik ilegal di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pasca digerebek Jajaran Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, klinik ini disegel dan dipasang garis polisi.