KARAWANG, KOMPAS.TV - Melihat jumlah kasus covid-19 yang terus naik hingga Kabupaten Karawang kembali masuk wilayah dengan tingkat resiko tinggi atau zona merah.
Pemerintah daerah Kabupaten Karawang menerapkan peraturan pembatas kegiatan masyatakat, atas keputusan tersebut, maka seluruh kegiatan masyarakat akan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 wib.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran covid 19 di Kabupaten Karawang, agar bisa ditekan.
Selain menerapkan jam malam, Karawang juga saat ini kembali menerapkan pssb proporsional. Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Karawang juga melakukan tes swab secara masal.
Selain itu Pemda Karawang juga mewajibkan bagi para pengelola industri, melaporkan kegiatan karyawannya baik di dalam pabrik maupun di luar pabrik. Mengingat kasus penyebaran terbesar berada di klaster industri.
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/