KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tiga lokasi baru, untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam keputusan gubernur nomor 979 tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka penanganan Covid-19.
Di tengah masih tingginya angka kasus Covid-19 di Jakarta, Pemprov DKI menyiapkan tiga tempat isolasi mandiri.
Seluruh biaya pengelolaan tempat isolasi ini menggunakan dana APBD DKI Jakarta.
Graha Wisata Ragunan disiapkan untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
Di tempat ini, terdapat 76 kamar yang bisa diisi masing-masing dua pasien.
Penyediaan tempat untuk isolasi mandiri ini, didasarkan pada keputusan gubernur dki jakarta tertanggal 22 September 2020, dengan biaya pengelolaan isolasi mandiri dibebankan pada APBD DKI Jakarta.
Selain Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan, dua lokasi isolasi mandiri yang disediakan Pemprov DKI yakni, pusat kajian dan pembangunan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Centre di Jakarta Utara dan Graha Wisata TMII Jakarta Timur.
Wisma Jakarta Islamic Center akan dikhususkan bagi pasien tanpa gejala, dan tidak memiliki penyakit penyerta.
Pengelola JIC menyebut, dari total 133 kamar, baru sebanyak 56 kamar yang siap ditempati pasien Covid-19.
Sementara sisanya masih dalam perbaikan karena rusak.
Tiga lokasi tambahan ini menjadi tambahan, setelah Tower 8 Wisma Atlet ikut dibuka untuk penanganan pasien covid-19, juga dengan kategori tanpa gejala.
Sementara itu, melihat masih tingginya angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta, pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menyiapkan sejumlah hotel sebagai tempat isolasi pasien.
Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fifi Mulyani, sudah ada dua hotel di Jakarta yang mulai menerima pasien Covid-19 tak bergejala, yakni Hotel Ibis Style Mangga Dua, dan Hotel You Stay Mangga Besar.