Majelis hakim pengadilan Jakarta Barat memutus terdakwa Lucinta Luna bersalah dan terbukti menggunakan narkotika golongan satu.
Link terkait:
https://www.suara.com/entertainment/2020/09/24/071000/pengacara-yakin-lucinta-luna-akan-bebas-dari-tuntutan-jaksa
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah undang-undang tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata Majelis hakim membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Hakim pun memutus kekasih Abash itu, pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah.
Selengkapnya dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom