JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Pinangki menyampaikan nota keberatan terhadap sejumlah dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang kedua ini, Pinangki kembali hadir secara langsung untuk mendengarkan nota keberatan dari kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Pinangki menyampaikan sejumlah poin keberatan atas dakwaan jaksa.
Diantaranya menganggap dakwaan pencucian uang tidaklah cermat.
Mengingat Pinangki memiliki kekayaan yang didapatkan dari penghasilannya sebagai jaksa dan juga warisan.
Sebelumnya Pinangki menjadi terdakwa kasus korupsi pengurusan fatwa untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Dalam pembacaan eksepsi, terdakwa Pinangki Sirna Malasari juga membeberkan kronologi pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Dari eksepsi disebutkan, Pinangki baru mengetahui identitas asli Joe Chan adalah Djoko Tjandra, saat bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.
Dalam pertemuan ini, Djoko Tjandra menceritakan permasalahan hukumnya kepada Pinangki.
Namun Pinangki membantah telah menerima uang sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.