Paslon Langgar Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi

KompasTV 2020-10-01

Views 481

SEMARANG, KOMPAS.TV - Bawaslu Jawa Tengah tetap meminta kepada para pasangan calon dan tim suksesnya, untuk tidak menggelar kampanye terbuka atau tatap muka di masa pandemi. Larangan kampanye terbuka sudah dituangkan di PKPU nomor 13 tahun 2020.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Saka mengatakan semua pasangan calon dan juga tim sukses serta partai politik pendukung, dilarang untuk menggelar pertemuan terbuka di masa pandemi Covid-19. Jika terjadi pelanggaran, maka Bawaslu memiliku kewenangan untuk melakukan tindakan tegas.

Sanksi yang akan diambil bagi pelanggar larangan PKPU nomor 13 tahun 2020, dilakukan secara berjenjang yakni mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis hingga pembubaran kegiatan. Sanksi terberat adalah larangan tidak boleh berkegiatan kampanye selama tiga hari jika mengulang kesalahan.

Aturan-aturan baru yang ada di PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 harus dipahami dan ditaati oleh semua pihak peserta Pilkada Serentak 2020.

#PKPU #Sanksi #Bawaslu




























































































































Share This Video


Download

  
Report form