KUPANG, KOMPAS.TV - Anggota Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, Jumat siang tadi mengamankan seorang kontraktor di kediamannya, di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Pelaku diamankan karena diduga kuat telah menggelapkan sejumlah mobil yang disewanya dari pihak penyedia mobil rental.
Sesuai hasil interogasi polisi, pelaku melakukan aksinya dengan sengaja menyewa mobil di sejumlah perusahaan rental mobil. Selanjutnya pelaku menggadaikan STNK kendaraan kepada pihak lainya.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan 3 unit mobil sebagai barang bukti.
Pelaku kini diamankan di sel Mapolsek Kupang Tengah guna penyelidikan lanjutan. Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara.
#mobilrental #penggelapanmobil #pelakuditangkap