BEKASI, KOMPAS.TV - Anak di bawah umur disekap dan dianiaya di sebuah apartemen, di Bekasi, Jawa Barat, oleh sekelompok pemuda pada Rabu malam lalu (30/09/2020).
Akibat penganiayaan, tubuh anak itu mengalami luka lebam bekas penganiayaan.
Anak berumur 17 tahun itu melarikan diri melalui jendela balkon dari lantai 19 hingga lantai 9.
Korban berhasil selamat setelah bertemu dengan petugas keamanan apartemen dan langsung melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat siang (02/10/2020).
Dengan diantar oleh orangtua dan kerabatnya, MR yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan sekelompok pemuda di Apartemen Mutiara, Kota Bekasi, melaporkan kasusnya ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Jumat siang (02/10/2020)
Korban merupakan warga Kampung Bulu, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Terkait kasus ini, polisi sudah menangkap 11 orang dan masih menyelidiki peran dari masing-masing pelaku. Diketahui korban merupakan salah dasaran dan, motifnya utang piutang.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo menjelaskan, pihaknya masih menyeldiki peran masing-masing pelaku, mengingat ada 3 lokasi tempat kejadian perkara.