PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Masyarakat bisa melaporkan adanya pelanggaran protokol kesehatan ke nomor pengaduan baik lewat pesan singkat whatsapp maupun media sosial Polres Pekalongan. Laporan yang dapat disampaikan oleh masyarakat boleh berupa informasi dengan menyertakan foto atau video serta lokasi kejadian tempat terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Nomor hotline pengaduan sendiri aktif selama 24 jam sehingga apabila adanya laporan langsung bisa ditindaklanjuti oleh polisi. beberapa acara kegiatan yang bisa dilaporkan ialah pengumpulan massa dengan jumlah banyak tanpa memperhatikan protokol kesehatan, atau masyarakat bisa melaporkan menemukan kerumumanan yang tidak memakai masker.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengungkapkan adanya hotline pengaduan yang diluncurkan merupakan wujud kepedulian polisi mencegah penyebaran Covid-19.
selain itu bisa mencegah adanya kerumunan yang tidak penting seperti orkes dangdut yang berkerumun penonton.
Aris menghimbau , masyarakat bisa bersama-sama membantu dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dan menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan pandemi ini segera berakhir.