LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bandar Lampung mengamankan dua pemuda asal Kabupaten Lampung Timur karena membawa senjata api rakitan di kawasan Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (5/10/2020).
Kejadian bermula saat polisi sedang melakukan patroli di kawasan Raja Basa, petugas menghentikan pengendara karena tidak memiliki plat nomor kendaraan bermotor.
Saat petugas menghampiri, pengendara motor justru menambah laju kecepatannya. Tak sampai di situ, pengendara sempat ingin melarikan diri, sembari menodongkan senjata api rakitan ke arah warga dan polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit senjata api rakitan.
Kini kedua pemuda itu telah diamankan di Polsek Kedaton, Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
#senjataapirakitan #senjataapi #kriminal