JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menilai jika banyak distorsi informasi dalam poin-poin UU Cipta Kerja.
Pertama, Ida menjelaskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap yang mengacu UU 13 Tahun 2003.
Ia mengatakan poin PKWT atau kerja kontrak UU No.13 Tahun 2003 akan diatur kembali pada UU Cipta Kerja agar sesuai.
"Tambahannya adalah ada perlindungan bagi pekerja PKWT dalam bentuk pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT. Ini yang sebelumnya tidak diatur dalam UU 13 Tahun 2003," kata Ida kepada KompasTV, Selasa (06/10/2020).
Ida menegaskan jika UU No.13 Tahun 2003 tentang PKWT tidak didapuk ketentuannya dari UU Cipta Kerja.
Selain itu, ia juga mengatakan jika upah minimum yang dipermasalahkan buruh tetap diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ini juga banyak distorsi informasi, banyak yang menganggap bahwa upah minimum Kabupaten/ Kota tidak lagi diatur di UU Cipta Kerja," jelasnya.
Terkait dengan outsourcing
"Ini sama dengan UU 13 Tahun 2003 dan ketentuan dari MK hasil judicial review. Apabila terjadi pengalihan dari perusahaan ahli daya, masa kerja pekerja atau buruh tetap dihitung,"
Perusahaan ahli daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan usaha dan ditetapkan oleh pemerintah, sehingga hal tersebut menunjukkan adanya kepastian-kepastian perlindungan bagi para pekerja.
Ida juga menegaskan tak ada yang berubah dari UU Cipta Kerja termasuk soal hari libur yang dipermasalahkan buruh yang menjadi satu kali libur dalam satu minggu.
"Jadi 7 jam kalau hari kerjanya itu 6 hari, 8 jam kalau hari kerjanya itu 5 hari. Kemudian kita mengakomodasi juga jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ini," lanjutnya.
Lebih lengkap terkait penjelasan poin-poin pada UU Cipta Kerja, simak dialog bersama Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.