KOMPAS.TV - Pro Kontra UU Cipta Kerja soal ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT terus bergulir. Analis ekonomi menyebut perlu adanya tambahan kompensasi bagi para pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir.
Meski menuai aksi penolakan di sejumlah daerah, Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
Analis ekonomi Josua Pardede menyebut perlu adanya tambahan kompensasi bagi pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir. Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi dengan perusahaan dan karyawan terkait ketentuan PKWT.
Sementara itu, jika ada penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan, DPR mempersilakan pihak yang tidak setuju untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.