Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung dari Selasa hingga Kamis (06-08/10) di berbagai kota di Indonesia berakhir ricuh.
Ribuan pedemo ditangkap kepolisian dengan tuduhan berbuat rusuh. Hingga berita ini disusun pada Kamis malam, Polda Metro Jaya sudah menangkap lebih dari seribu orang yang mereka tuduh sebagai perusuh dan anggota "kelompok anarko".
BBC Indonesia mendokumentasikan demonstrasi menolak Omnibus Law di Bandar lampung, Yogyakarta, Makassar, dan Jakarta.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan polisi "telah melakukan pelanggaran" saat menangani aksi massa yang menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, pada 6-8 Oktober 2020.
Organisasi ini mencatat tindakan kekerasan oleh aparat polisi terjadi di 18 provinsi dan menilai adanya pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarki.