KOMPAS.TV - Ditresnarkoba Polda Metro jaya mengungkap penggagalan peredaran 66 kilogram sabu hingga lebih 7.000 pil ekstasi.
Ke 16 tersangka mengaku memanfaatkan pandemi covid 19 untuk mengedarkan narkoba jenis sabu ini.
Sebanyak 66 kilogram sabu, 7.000 butir pil ekstasi dan13 gram bubuk ekstasi diamankan Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan jajaranya, selama 2 bulan terakhir 2020.
16 tersangka diamankan petugas atas pengungkapan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mayoritas tersangka merupakan jaringan asal Tiongkok.
Dalam mengedarkan sabu-sabu, para tersangka masih menggunakan plastik bubuk asal Tiongkok, untuk membungkus sabu. Mereka juga memanfaatkan masa pendemi covid 19 untuk mengadarkan narkoba.
Atas perbuatanya keenambelas tersangka diancam hukuman pidana minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sementara itu, ditnarkoba polda jateng memusnahkan sebanyak 8,1 kg dan 5700 lebih butir pil ekstasi. Barang haram ini awalnya hendak di edarkan di lapas kedung pane semarang.
Barang haram ini disita dari pengembangan kasus penemuan barang bukti sabu di depan lapas kedung pane semarang.
Dalam pembangan kasus akhirnya polisi menangkap 2 tersangka lagi di sebuah hotel dengan barang buktinya sabu dan pil ekstasi.