AMBON,KOMPAS.TV- Dua mahasiwa di salasatu perguruan tinggi di Ambon Maluku ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Ambon terkait aksi demo penolakan undang undang omnibus law yang berujung anarkis di depan Kampus Universitas Pattimura pada Senin 12 Oktober lalu.
Kapolresta Ambon, Komisaris Besar Polisi Leo Surya Nugraha Sumatupang menegaskan dari hasil pemeriksaan terhadap tiga belas mahasiwa yang ditangkap, sebelas diantaranya telah dipulangkan dengan status wajib lapor, sementara dua rekan mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini pihak Kepolisian Polresta Ambon dibantu Polda Maluku sedang melakukan pendalaman untuk mencari aktor-aktor intelektual di belakang aksi demo anarkis tersebut.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 214,212 dan pasal 160 KUHP pidana ancaman hukuman enam hingga tujuh tahun penjara.