JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepekan sudah DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang. Sesuai jadwal, hari ini DPR akan menyerahkan draft final UU Ciptaker ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, meski sudah final, regulasi yang diniatkan untuk membuka keran investasi ini masih terus menuai kontroversi. Tak hanya aksi demonstrasi, penolakan juga disuarakan para pakar dan akademisi.
Salah satu alasan penolakan karena UU Ciptaker dinilai cacat formil dan materiil. Perencanaan dan pembahasan UU ini sangat tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik. UU ini juga dinilai bertentangan dengan konstitusi. UU Ciptaker memuat banyak pasal-pasal yang ambigu dan bermasalah termasuk menghidupkan kembali aturan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Apa benar penyusunan dan pengesahaan UU Ciptaker cacat formil dan materiil? Bagaimana posisi UU Ciptaker jika dinyatakan cacat dalam proses perencanan, pembahasan dan pengesahannya? Apakah MK bisa membatalkan UU Ciptaker jika prosesnya terbukti melanggar prosedur dan aturan