JAKARTA, KOMPAS.TV 1.377 pendemo yang melakukan perusakan dan kerusuhan saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja sempat diamankan polisi dan di bawa ke Polda Metro Jaya.
Saat ini semua pendemo yang sempat diamankan sudah dipulangkan dengan syarat tertentu.
Syarat ini adalah dilakukan pendataan dan harus dijemput oleh orangtua.
"Yang lainnya sudah kita lakukan pendataan kemarin. Kemarin siang sudah kita pulangkan semua dengan persyaratan data kan kemudian harus diambil juga oleh orangtuanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Hal disebabkan karena 75 hingga 80 persen pendemo yang melakukan kerusuhan ini adalah pelajar atau anak di bawah umur, bahkan diketahui ada yang masih di tingkat Sekolah Dasar.
Apabila nantinya dua kali ditemukan kembali para pelajar dan anak di bawah umur tersebut melakukan demo maka akan diproses secara hukum.
"Kita sampaikan buat mereka semuanya kalau 2 kali ditemukan lagi kami akan proses sesuai hukum," ujar Yusri.