SORONG, KOMPAS,TV - Hasil denda pelanggar protokol kesehatan di kota sorong papua barat, selama beberapa bulan ini tembus dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah. Pelangar didominasi oleh individu yang tidak menggunakan masker.
Semenjak wali kota sorong mengeluarkan peraturan daerah berupa denda bagi individu atau kelompok usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan, hasil denda yang terkumpul sudah mencapai dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah. Hasil ini didominasi dari masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sementara pelanggar protokol kesehatan pada pelaku usaha sudah mulai berkurang.
Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid 19 kota sorong mengatakan tingkat kesadaran masyarkat masih sangat minim untuk menggunakan masker, akibatnya sekalipun telah diberlakukan denda masih saja ada individu yang melangga.
Hingga saat ini jumlah pelanggar protokol kesehatan sudah mencapai 1.563 pelanggaran, dan hasil denda sudah di setorkan pada badan pengelolah pajak dan retribusi daerah. Satpol pp dan TNI Polri masih terus melakukan penegakan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan.
#SorongPapuaBarat #PelanggarProtokolKesehatan #Covid19