SEMARANG, KOMPAS.TV - Wakil ketua umum DPN FKSPN, Slamet Kaswanto, mengatakan, hingga kini belum ada kejelasan draf undang-undang Omnibus Law. Sebab ada dua draf yang berbeda, itupun hingga kini belum bisa diakses.
Slamet memberi contoh terkait pesangon yang salah satu frasanya berubah menjadi paling banyak. Padahal pada undang-undang ketenagakerjaan frasanya paling sedikit.
Selain itu, pesangon yang kini hanya 19 kali upah. Padahal sebelumnya 32 kali upah. Pihaknya tidak menolak investasi, namun tidak menerima jika kesejahteraan buruh dikurangi. Sehingga pihaknya masih membuka diskusi terkait hal ini.