SIDOARJO, KOMPAS.TV - Kejari Sidoarjo menahan Eks Direktur Utama dan Staff Trading PT Puspa Agro terkait jual beli ikan fiktif.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,29 miliar.
Eks Direktur Utama PT Puspa Agro Abdullah Muhibuddin dan staf Trading PT Puspa Agro Hary Jamari ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka tindak korupsi.
Keduanya terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT Puspa Agro bersama CV aneka house senilai Rp 8,29 miliar.
Kegiatan jual beli juga dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan.
Data pihak Bea Cukai, kegiatan eksport ikan yang diklaim sejak 2015 tak pernah berjalan.
Tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.