KUPANG, KOMPAS.TV - Senin (19/10) pagi tadi, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT.
Tiba sekitar pukul 09.44 Wita, tim penyidik langung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Badan Pertanahan Nasional NTT.
Pengeledahan ini terkait dengan pengembangan penyidikan dugaan pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 3 triliun.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga telah mengeledah sejumlah kantor untuk mengumpulkan dokumen terkait kasus ini seperti, Kantor Bupati Manggarai Barat, Kantor Camat Komodo, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Kejati NTT masih melakukan pengeledahan terkait kasus tersebut dan belum memberikan keterangan kepada media.
#geledah #asettanah #penyidik