BENGKULU, KOMPAS.TV - Mengaku sebagai petugas kepolisian dan tim yustisi protokol kesehatan, komplotan begal ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Para pelaku begal ini menyasar barang berharga korban yang usia remaja dan di bawah umur.
Pelaku merampas dan mengancam korban dengan senjata api rakitan.
Tim Ditreskrimum Polda Bengkulu langsung menangkap dua komplotan begal berikut barang bukti, yakni sepeda motor, ponsel, dan satu unit mobil.
Komplotan begal ini dijerat pasal pencurian serta Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api, dengan hukuman mencapai 12 tahun penjara.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.