Ketua Tim Riset: Usai Suntik Vaksin Corona, Butuh 2 Tahun Untuk Kembali Normal

KompasTV 2020-10-21

Views 2.5K

JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Unpad Kusnandi Rusmil penyuntikan vaksin corona yang rencananya tiba di Indonesia pada akhir November ini ini tidak bisa dilakukan secara singkat.

"Itu perlu bertahap-tahap. Sekali lagi, bertahap-tahap. Karena apa, kita tidak bisa melakukan imunisasi sekaligus ke semua penduduk. Pengalaman kita paling-paling dalam setahun ini selama ini kita cuma 30 juta dosis per tahun," katanya, Rabu (21/10/2020).

Setidaknya, menurutnya memerlukan waktu 2 tahun untuk proses dua kali penyuntikan vaksin kepada 160 juta penduduk Indonesia.

Kusnandi berpendapat jika dalam 2 tahun yang ia perkirakan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama proses pemberian vaksin untuk kedepannya kehidupan bisa kembali normal seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.

Sementara terkait data mengenai vaksin November mendatang, ia mengatakan jika pihaknya belum menerima informasi tersebut.

"Sampai sekarang saya tidak mendapatkan data itu," pungkasnya.

Kendati demikian, Kusnandi menegaskan syarat sebuah vaksin yang akan dibeli oleh suatu negara harus mendapat izin dari WHO sehingga dipastikan vaksin tersebut aman.

Kementerian Kesehatan memastikan proses imunisasi Covid-19 untuk tahap pertama akan dilakukan pada akhir November 2020.

Namun masih banyak yang harus disampaikan pemerintah mulai dari harga, kualitas, distribusi, dan kesiapan puskemas rumah sakit, sampai siapa yang pertama disuntik dan siapa yang mendapat vaksin gratis atau mandiri.

Selain itu sejauh mana perkembangan pengujian vaksin yang sedang dilakukan di Indonesia?

Untuk membahasnya simak pembahasannya bersama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Dany Amrul Ichdan, Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Unpad Kusnandi Rusmil, Ketua Tim Riset Corona dan Formulasi Vaksin dari Profesor Nidom Foundation (PNF) Chairul Anwar Nidom, serta anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Heryawan.

Share This Video


Download

  
Report form