JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diserahkan DPR ke presiden, jumlah halaman naskah undang-undang cipta kerja bertambah.
Naskah yang dikirim dpr setebal 812 halaman, sementara yang dibagikan Istana Kepresidenan ke sejumlah pihak, 1.187 halaman.
Naskah undang-undang cipta kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke presiden melalui sekretariat negara, ternyata masih belum final.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno, membagikan naskah versi Istana Kepresidenan kepada sejumlah pihak, di antaranya Majelis Ulama Indonesia dan Pengurus Pusat Muhammadiyah.,
Sekretaris Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti, mengaku menerima naskah undang-undang cipta kerja dari pemerintah, setebal 1.187 halaman.,
Sementara Majelis Ulama Indonesia menerima naskah langsung dari menteri pratikno pada hari Minggu, 18 Oktober 2020.,
Naskahnya diberikan kepada saya oleh Bapak Menteri Pratikno, satu yang hard copy, satu yang soft copy.
Ada 1.187 halaman., belum ada tanda tangan presiden, di halaman pertama sudah ada logo, kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhyidin Junaidi, kepada cnnindonesia.com.
Sementara itu, dua konfederasi serikat pekerja, yakni kspi dan kspsi, sudah ambil ancang-ancang menggugat naskah undang-undang cipta kerja saat diberi nomor di lembaran negara.
Kesepakatan itu diutarakan keduanya dalam konferensi pers pada 12 Oktober lalu, dua hari sebelum naskah setebal 812 halaman diserahkan DPR ke presiden.
Tapi, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI, juga membuka kemungkinan lain, yakni dengan upaya legislative review alias mengubah kembali undang-undang melalui DPR.
KSPI sudah menyurati 9 fraksi di DPR., bila DPR setuju, bisa mengajukan undang-undang baru atau merevisi undang-undang cipta kerja.
Said Iqbal berharap, 9 fraksi di DPR dapat menindaklanjuti permintaan buruh.