KOMPAS.TV - Polisi memeriksa 5 orang saksi terkait longsor tambang batubara ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Akibat peristiwa ini 11 orang tewas.
Longsor terjadi pada rabu sore (21/10/2020) akibat pembuatan akses jalan menuju tambang, hingga menimbun 11 pekerja yang berada di lokasi.
Kelima saksi yang diperiksa polisi diantaranya adalah pemilik lahan, warga sekitar, dan seorang oknum yang membuka aktivitas tambang ilegal di desa penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Sebelumya, polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menutup lokasi tambang.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengklaim sudah melakukan pengawasan terhadap praktik penambangan ilegal dengan membentuk satuan tugas. Namun aksi masih kerap dilakukan secara tersembunyi.
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel bidang Pembangunan, David Hadriyanto Aljufri menambahkan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim harus mengambil tindakan tegas terkait tambang ilegal tersebut. Ia pun mencurigai bahwa ada dalang di balik kepemilikan tambang batu bara ilegal tersebut.
"Kalau memang pemda dan polisi sudah melarang tapi masih beroperasi, berarti ada yang membekingi. Kami juga akan langsung turun cek ke lapangan dalam waktu dekat," kata Hadriyanto.