MAKASSAR, KOMPAS.TV - Petugas gabungan polres jeneponto kembali menggelar operasi yustisi. Operasi kali ini menyasar ke pengendara yang tidak menggunakan masker.
Meski telah digelar berulang kali petugas gabungan masih menemukan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya menggunakan masker di jalan raya.
Dari operasi yustisi yang digelar di jalan sultan hasanuddin jeneponto petugas menertibkan 20 pengendara yang tidak memakai masker. Polisi juga menghentikan kendaraan roda empat untuk mengecek penggunaan masker.
Mereka yang melanggar lalu dicatat dan jika kembali melanggar akan diberi sanksi berupa denda 50 ribu hingga 250 ribu rupiah. Razia akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran covid 19 dikabupatenjeneponto.
#OPRASIYUSTISI
#PROTOKOLKESEHATAN
#RAZIAMASKER