BLITAR, KOMPAS.TV - Puluhan alat peraga sosialisasi yang menampilkan foto pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar dicopot oleh Bawaslu. Selain melanggar Undang-Undang tentang Kampanye Pilkada, penertiban ini juga bertujuan untuk memberikan ruang yang sama diantara dua pasangan calon.
Petugas dari Satpol PP dan anggota Bawaslu Kabupaten Blitar ini mencopot sejumlah alat peraga sosialisasi yang terpasang di ruang public. Satu persatu baliho dan poster yang menampilkan foto pasangan salah satu calon ditertibkan oleh petugas.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Di mana Undang-Undang tersebut mengatur tentang pelarangan adanya alat peraga sosialisasi yang menampilkan foto salah satu calon di masa kampanye.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah memberikan imbauan kepada pasangan calon yang bersangkutan, untuk menertibkan alat peraga sosialisasi mereka. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, aps tersebut masih terpasang dan terpaksa harus ditertibkan.
Dari pengamatan Bawaslu di masa kampanye ini masih banyak ditemukan alat peraga sosialisasi baik itu tentang kesehatan atau ekonomi yang menampilkan foto pasangan salah satu calon. Setelah ditertipkan nantinya aps tersebut akan disimpan dan dikembalikan setelah gelaran pilkada usai.
#Blitar #Kampanye #Bawaslu #KPU #BeritaKediri