JAKARTA, KOMPAS.TV Gerakan Pemuda Ansor menilai penangkapan Gus Nur sebagai efek jera untuknya.
"Apresiasi Polri tangkap Gus Nur, GP Ansor: Efek jera buat mulut penghasut,"tulis akun Twitter Official Ansor, Sabtu (24/10/2020).
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.
Gus Nur ditangkap Sabtu (24/10/2020) dini hari tadi.
Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun.
Video tersebut diunggah dalam akun Youtube Munjiat Channel pada Jumat, (16/10/2020).
Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler.
Gus Nur dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Gus Nur juga dinilai melontarkan kebencian terhadap NU.