JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mengatasi peningkatan jumlah kendaraan di jalur tol saat libur Panjang, Dilantas Polda Metro Jaya akan membatasi kapasitas rest area
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo jelaskan kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak tenant rest area untuk membatasi kapasitas pengunjung hingga 50 persen.
Sambodo pun menghimbau agar masyarakat untuk tidak menghabiskan waktu banyak di rest area
Selain itu, area parkir di restoran pun akan dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.
"pengurus rest area sudah mewajibkan kepada tenant untuk kapasitas hanya 50 persen. area parkir juga 50 persen. kalau semuanya sudah memenuhi kapasitas maka rest area akan ditutup,"ujar Sambodo
Kebijakan ini akan berlaku Selasa (26/10/2020) hingga masa libur panjang usai.
Diharapkan aturan ini dapat mengurangi kepadatan kendaraan yang berada di jalan tol.
Masyarakat akan diminta untuk le rest area berikutnya. oleh sebab itu sebelum bepergian tanki besin dalam keadaan penuh. sebaiknya sebelum masuk tol tangki bensin penuh.