MAKASSAR, KOMPAS.TV - Badan pengawas pemilu kota makassar akan menertibkan alat peraga kampaye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota makassar langkah penertiban ini akan diambil mengingat banyak apk yang melanggar ketentuan
Sejak pekan lalu penertiban alat peraga kampanye atau APK milik para paslon mulai dilakukan ada enam kecamatan di makassar yang sudah mulai dilakukan penertiban apk yang melanggar
Hasilnya ribuan alat peraga kampanye di turunkan karena melanggar aturan p-kpu a-pk tersebut ditempatkan di jalan hingga fasilitas umum
Penertiban pun akan terus dilakukan hingga apk paslon tidak lagi ditemukan yang melanggar .
Koordinator penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan penertiban itu merupakan rekomendasi pihaknya. Tindak lanjutnya oleh pihak kecamatan.
Dia menjelaskan tim di lapangan menertibkan pelanggaran APK dengan mayoritas berjenis baliho dan spanduk. Terpasang di jalan utama yang merupakan lokasi larangan atribut kampanye.
"Jadi beberapa hari lalu pemerintah kota sudah melakukan penertiban alat peraga yg banyak tersebar. yang kita bersihkan saat ini memang yang di pasang di jalan yang terlarang sesuai perwali," ujarnya
"Kita per kecamatan penertibannya. Sebelumnya berkoordinasi dengan Ad Hoc kecamatan. Soal jadwal eksekusi tergantung kesepakatan kecamatan masing-masing," tambahnya.
Bawaslu menyebut ada 19 jalan utama di Makassar yang masuk dalam tempat terlarang bagi pemasangan atribut kampanye. Beberapa diantaranya yaitu jalan perintis kemerdekaan, jalan ahmad yani, sudirman, jalan AP Petterani.
Sri menyebut sanksi kepada pelanggar sejauh ini baru sebatas penertiban. "Kalau dalam perwali itu ada 19 ruas jalan antara lain itu jl. Perintis, Jl. Ahmad Yani, Jl. Sudirman, Jl. Pertarani. yang jelas ada 19 ruas jalan yang di sebutkan di perwali. Makanya kalau ada yang di pasangi harus ditertibkan,"jelasnya.
#BAWASLUMAKASSAR
#pilkadamakassar
#pilkada2020