KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak setuju dengan keputusan pemerintah untuk tidak menaikan Upah Minimum 2021.
KSPI menilai keputusan ini justru akan berdampak pada kemerosotan daya beli masyarakat.
Presiden KSPI Said Iqbal, menilai salah satu upaya untuk meningkat ekonomi Indonesia di tengah pandemi covid 19 adalah dengan menjaga daya beli masyarakat.
Sehingga seharusnya pemerintah menaikkan Upah Minimum sebesar 8% agar dapat menjaga daya beli masyarakat.
Said menyebut, jika UMP tidak dinaikkan maka buruh akan melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah, sekaligus menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan upah minimun di tahun 2021, baik Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota atau UMK.
Hal ini tertuang dalam surat edaran tentang penetapan Upah Minimum pada tahun 2021 pada masa pandemi covid 19.
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 agar perusahaan memiliki keleluasaan sehingga tidak melakukan PHK, disaat kondisi ekonomi Indonesia dalam masa pemulihan setelah hadapi pandemi covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut keputusan dibuat setelah melalui proses diskusi dan mempertimbangkan berbagai aspek di masa pandemi corona.
Sejumlah daerah telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi, dalam rangka persiapan penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Hasilnya sebanyak 18 provinsi sepakat tak menaikan UMP tahun 2021.
Anggota Komisi XI DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyarankan pemerintah membicarakan hal tersebut dengan pengusaha dan juga pekerja.
Adapun terkait pandangan dari pihak pengusaha dan buruh terhadap tidak dinaikkannya UMP 2021, simak dialog berikut bersama Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Arif Minardi.